Penyebar Bukti Transfer Palsu Jupe Dijerat Pasal Berlapis

KapanlagiCom 2015-06-07

Views 0

Tindak kejahatan yang dilakukan dengan memalsukan transfer sebesar Rp 700 Juta seperti yang dialami Hakim Agung Gayus Lumbbun atas kasus Julia Perez dan Dewi Perssik, konon membuat sang pelaku harus waspada. Pasalnya, pelaku tersebut akan mendapat pasal berlapis, dimana hukuman penjara juga siap diterima para pelaku tersebut. Seperti apa? Yuk, simak di sini!

Share This Video


Download

  
Report form