AQJ atau yang kerap disapa Dul tetap menjalani persidangan terkait kasus kecelakaan maut yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lantaran desakan sejumlah masyarakat. Apalagi masyarakat tak mempedulikan adanya keadilan restoratif atau restorative justice, dimana seorang anak di bawah umur tidak menjalani persidangan di meja hijau. Ia berharap pihak majelis hakim menggunakan prinsip yurisprudensi yang mengacu pada keputusan sidang seorang anak di Jawa Tengah yang mengalami kasus serupa denagn Dul dimana anak tersebut tak diadili sesuai dengan undang-undang yang disahkan oleh DPR tahun 2012. Yuk, simak beritanya di sini!