KPK kecewa putusan Hakim Tunggal Praperadilan Hiswandi yang menyebut penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tidak sah. Padahal, KPK sudah membawa seluruh barang bukti penetapan Hadi sebagai tersangka sebanyak dua troli dan sejumlah koper ke persidangan. Untuk itu, KPK berencana naik banding atas putusan tersebut.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV