Ketua Umum Golkar munas Ancol Agung Laksono mengatakan meski putusan PTUN mengabulkan gugatan Aburizal Bakri, pihaknya telah mengajukan banding bersama Kemenkumham. Agung yakin lewat upaya banding pihaknya dan Menkumham menujukan SK Menkumham masih berlaku.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV