Tersangka Korupsi Masterplan Pariwisata Anambas Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Batamtvnews 2015-09-23

Views 6

Batamtvnews.com TANJUNGPINANG - Tersangka kasus korupsi Masterplan pengembangan pariwisata di kabupaten Kepulauan Anambas, Raja Ishak, mengembalikan uang sebesar 168 juta rupiah kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dengan pengembalian uang ini, maka tersangka korupsi telah mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar 368 juta rupiah.

Share This Video


Download

  
Report form