Terbukti Bersalah, Mantan Bendahara KPU Kepri Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Batamtvnews 2015-10-09

Views 5

Batamtvnews.com TANJUNGPINANG – Mantan Bendahara KPU Kepri Novianto Novita akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Ia didakwa melakukan kegiatan yang tidak dapat dipertangungjawabkan pasca temuan Rp1,3 miliar dana hibah Pilkada KPU Kepri tahu 2010 dari hasil audit BPK.

Share This Video


Download

  
Report form