Batamtvnews.com TANJUNGPINANG - Sejak dimulainya tahapan pelaksanaan pilkada serentak, sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kepri diduga terlibat politik praktis. Temuan ini disampaikan oleh salah seorang anggota Bawaslu Kepri. Keterlibatan 3 ASN dan 3 PTT dalam politik praktis merupakan pelanggaran serius dan harus mendapatkan sanksi .