TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro, memimpin upcara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) anggotanya karena terlibat narkoba Selasa (15/12/2015).
Briptu Dolly Sahat P yang terkena PTDH bertugas di Polres Bangka Tengah, dilepas baju dinasnya dan diganti dengan baju batik sebagai tanda sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.
Usai upacara Briptu Dolly Sahat P langsung dikawal ketat dan dibawa kembali menuju Lapas Bukit Semut Kabupaten Bangka.
Briptu Dolly Sahat P tersangkut kasus narkoba sebagai pengedar dan telah divonis 4 tahun penjara oleh PN Sungailiat.
Usai mendapatkan kekuatan hukum tetap diperadilan umum selanjutnya Briptu Dolly Sahat mengikuti sidang kode etik dan diajukan PTDH.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung Nomor : KEP/ 278/ XI/ 2015 tanggal 4 November 2015 diputuskan PTDH. (*)