TEMPO.CO, Jessica Kumala Wongso, salah satu teman Wayan Mirna ketika minum kopi di Oliver Café di West Mall Grand Indonesia, Jakarta, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Setelah sebelumnya diperiksa secara marathon sebagai saksi beberapa hari lalu, Sabtu pagi Jessica Kumala Wongso akhirnya ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat.
Jessica ditangkap di hotel ketika dia bersama orang tuanya, sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya sempat mendatangi rumah Jessica. Pihak kepolisian sendiri sudah memiliki empat alat bukti untuk bisa menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Wayan Mirna usai meminum kopi di Oliver Cafe di West Mall Grand Indonesia, di Jakarta.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Krishna Murti, polisi sudah memiliki 20 keterangan saksi ditambah dengan 6 saksi ahli. Selain itu kepolisian juga memiliki beberapa dokumen terkait kasus tersebut. Menurut Krishna, keterangan yang diberikan Jessica pada saat diperiksa menjadi saksi banyak yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki oleh pihak kepolisian. Tetapi Krishna enggan membeberkan bukti yang dimiliki polisi untuk menjadikan Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka.
Pengacara Jessica, Yudy Wibowo, yang mendatangi Polda Metro Jaya mengatakan bahwa alasan kliennya pindah ke hotel dikarenakan kliennya merasa terganggu akan kehadiran wartawan di rumahnya.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jessica Kumala Wongso akhirnya ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Jurnalis Video/Editor/Narator: Ridian Eka Saputra