TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Kerap meresahkan atas aksi penodongan dan perampokan di wilayah Situs Taman Purbakala Kecamatan Gandus, Angga Saputra (21) akhirnya diringkus Unit Intelkam Polresta Palembang.
Angga diamankan saat berada di kediamannya, di Jalan Syahyakirti Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Selasa (2/2/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketika digerebek petugas, Angga mencoba kabur lewat jendela kamarnya. Namun karena kesigapan petugas, tersangka berhasil diamankan.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau, yang diduga digunakannya saat beraksi.
Ketika digirng ke Polresta Palembang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya, Angga mengaku tidak sendiri melakukan aksi tersebut.
Dirinya beraksi bersama Aying, Riki, dan Taufik yang saat ini masih dalam pengejaran anggota polisi, dan sudah ditetap berstatus Daftar
Pencarian Orang (DPO).
Modus yang dilakukannya dengan cara mendekati korban, dan langsun menodongkan pisau.
Jika korban melawan, Angga dan teman-temannya pun tak segan-segan melukai korban.
"Semua korban kami tidak ada yang melawan, karena takut sama pisau tersebut. Waktu itu Aying pernah menusuk korban, karena korbannya melawan," ungkapnya.
Sementara Kasubnit Kam Sat Intelkam Polresta Palembang, Aipda Aviv Sancoko mengatakan, ditangkapnya Angga karena pihaknya mendapatkan banyak laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Taman Purbakala. Mendapati laporan itu, petugas pun langsung menindakanjutinya.
"Kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ungkapnya. (*)