Budi Supriyanto Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK

BeritaSatu 2016-03-02

Views 2

Sebelum ditetapkan tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Ambon, Maluku, anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto mengembalikan uang sebesar 305 ribu dollar Singapura ke KPK.

Share This Video


Download

  
Report form