Dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga dan bela diri pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Serang sebesar 2,1 miliar rupiah Tahun Anggaran 2013, Muhamad Toha Sobirin selaku mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Serang, dan terdakwa Nurdin Afrizal direktur CV Viefar Mediatama selaku pemenang tender proyek pengadaan alat olahraga menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang putusan, mantan Kadispora Kota Serang Muhamad Toha Sobirin dan direktur CV Viefar Mediatama Nurdin Afrizal divonis majelis hakim satu tahun kurungan penjara dan denda masing-masing 50 juta rupiah subsider satu bulan penjara. Toha dan Nurdin terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jucnto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Rool Hakim Ketua Jesden Purba
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur, bersikap sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum Kejari Serang yang menuntut keduanya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah mantan staf ahli wali Kota Serang itu mengaku tidak keberatan dan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Wwc : Muhamad Toha Sobirin ( Terdakwa )
Sementara itu, jaksa Penuntut Umum Kejari Serang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Akibat perbuatan kedua terdakwa negara dirugikan sebesar 800 juta rupiah. Untuk pengembalian kerugian uang negara untuk terdakwa Direktur CV Viefar Mediatama M Nurdin Afrizal sudah mengembalikanya sebesar 233 juta rupiah.
Jurnalis Video: Darma Wijaya