Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso hari pertama kemarin (14/03/2016) fokus pada status penetapan tersangka dan penahanan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo meminta Kepolisian memberikan 4 bukti materiil pasal 340 tentang pembunuhan berencana.