Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 BPJS diberikan kewenangan mengelola dana iuran pekerja dengan cara ditempatkan di sejumlah instrumen investasi, seperti deposito, surat utang negara, reksa dana, dan saham. Saat ini penempatan investasi terbesar BPJS Ketenagakerjaan berada di surat utang negara sebesar 47 persen.