Polisi Kantongi Dua Bukti untuk Tetapkan Ibu Angkat Angeline Sebagai Tersangka

VIVA.co.id 2016-03-19

Views 109

VIVA.co.id - Polisi menetapkan ibu angkat Angeline Magareth Megawe sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Margareth akan disidik lebih lanjut untuk mengetahui dugaan keterlibatan dirinya dalam kematian Angeline. Margareth dikenakan pasal 80 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
==========================
Facebook : https://www.facebook.com/vivacoid
Twitter : https://twitter.com/VIVAnews‎
Google+ : https://plus.google.com/101700157116083464169

Saksikan video terbaru lainnya di sini http://goo.gl/IXT17

Share This Video


Download

  
Report form