Selama dua bulan terakhir, Jakarta Air Trafic Service Center Bandara Soekarno Hatta menerima 4 laporan serangan sinar laser terhadap pesawat yang mendarat ke landasan. Para pengganggu penerbangan ini dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Pelanggaran dapat dijerat pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.