Pemerintah bersama DPR tengah membahas revisi undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. Dalam proses pembahasannya, terdapat usulan mengubah syarat calon yang berasal dari anggota TNI-Polri. Mereka tidak harus pensiun atau mengundurkan diri dari keanggotaannya ketika maju menjadi kandidat Pilkada. Kontroversi pun muncul karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang TNI dan Polri yang mengharuskan setiap prajurit bersifat netral sekaligus bebas dari politik praktis.