Mendagri: RUU Pilkada Alot karena Syarat Mundur dari Legislatif

BeritaSatu 2016-05-05

Views 2

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut pembahasan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah menjadi cukup alot terkait kewajiban mundur bagi Anggota DPR DPD dan DPRD jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Share This Video


Download

  
Report form