Pengadilan Malaysia Vonis Mati TKI Ponorogo

BeritaSatu 2016-05-31

Views 3

Pengadilan Penang, Malaysia, kemarin memvonis hukuman mati seorang warga Indonesia. WNI bernama Rita Krisdianti, berusia 28 tahun, diajukan ke pengadilan karena kasus narkotika.

Share This Video


Download

  
Report form