Nelayan Bersyukur Pengadilan Kabulkan Gugatannya Terkait Reklamasi Jakarta

BeritaSatu 2016-06-01

Views 2

Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang pemberian izin reklamasi Pulau G di teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Menanggapi itu, para nelayan mengucapkan syukur karena gugatannya dikabulkan pengadilan.

Share This Video


Download

  
Report form