BI Ubah Batas Nominal Transfer Dana Minimal Rp 100 Juta

BeritaSatu 2016-06-07

Views 5

Bank Indonesia (BI) mengubah batas nilai nominal transfer dana melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI RTGS) yang kini menjadi minimal Rp 100 juta dari Rp 500 juta per transaksi.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form