Ahok: Makan Tuh Kursi Gubernur!

BeritaSatu 2016-06-09

Views 23

Undang-Undang Pilkada Pasal 48 yang mengatur verifikasi faktual bagi dukungan calon independen dinilai memberatkan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali maju lewat jalur independen mengaku tidak masalah dengan pasal tersebut. Namun Ahok tak bisa menutupi kegusarannya karena merasa dipersulit langkahnya menuju Pilkada tahun depan.

Share This Video


Download

  
Report form