Revisi Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan masih menuai polemik. Aktivis pemantau Pemilu menilai aturan Pilkada memberatkan para calon independen. Sedangkan anggota Komisi II DPR RI menilai KPU tidak etis jika mengajukan judicial review terhadap undang-undang baru Pilkada.