Otoritas Jasa Keuangan menyambut baik pelonggaran LTV sektor properti oleh Bank Indonesia. OJK menilai pelonggaran tersebut diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan kredit perbankan. Sementara guna mendukung kebijakan pelonggaran LTV properti, dalam waktu dekat OJK akan merevisi LTV bagi perusahaan pembiayaan.