Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pelaksanaan hukum mati Jilid III dilakukan setelah Lebaran di Nusa Kambangan. Prasetyo memastikan mereka yang dihukum mati adalah terpidana narkotika. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perang melawan pengedar obat-obatan terlarang. Namun berapa jumlah narapidana yang akan dieksekusi belum diputuskan.