Penyandera WNI Beri Tenggat 15 Hari untuk Bayar Tebusan

BeritaSatu 2016-08-03

Views 5

Kelompok Abu Sayyaf terus menekan Pemerintah Indonesia soal nasib awak Kapal Tunda Charles yang disandera sejak 21 Juni lalu. Pemerintah Indonesia diberi waktu 15 hari untuk membayar uang tebusan.

Share This Video


Download

  
Report form