Anggaran dana desa yang mencapai angka fantastis atau sekitar Rp 100 triliun rawan menjadi ladang korupsi baru. Tahun lalu KPK menjabarkan ada 14 potensi korupsi dan penyalahgunaan dana desa terbagi dalam aspek regulasi, tata laksana, pengawasan hingga sumber daya manusia.