Menkumham: Remisi Napi Perlu Direvisi dan Disempurnakan

BeritaSatu 2016-08-12

Views 5

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan niatnya merevisi Peraturan Pemerintah tentang remisi bukan bentuk pengampunan besar-besaran bagi para narapidana. Yasonna beralasan revisi digelar akibat peraturan remisi yang ada saat ini belum memenuhi prosedur formal sehingga harus segera diperbaiki dan disempurnakan.

Share This Video


Download

  
Report form