Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan niatnya merevisi Peraturan Pemerintah tentang remisi bukan bentuk pengampunan besar-besaran bagi para narapidana. Yasonna beralasan revisi digelar akibat peraturan remisi yang ada saat ini belum memenuhi prosedur formal sehingga harus segera diperbaiki dan disempurnakan.