Lewat Peraturan Pemerintah No. 36/2016, Pemerintah memangkas Pajak Penghasilan (Pph) atas penjualan properti. Aturan ini memangkas pajak penghasilan yang harus dibayarkan penjual rumah atau tanah. Jika sebelumnya Pph yang dibayar sebesar 5 persen dari nilai kotor penjualan, kini dipangkas menjadi 2,5 persen.