PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji aturan baru batasan terendah harga saham. Batas harga saham terendah yang sebelumnya ditetapkan Rp 50 per lembar saham akan dihapus dan menjadi Rp 0 per lembar saham. Bagaimanakah dampak dari rencana penghapusan batas saham tersebut? Hal ini dibahas bersama Koordinator Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Susy Meilina.