Perppu tentang perlindungan anak atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri hadir setelah Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak. Perppu itu akan memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan anak. Diharapkan dengan adanya hukuman yang berat kepada pelaku kejahatan anak dan adanya upaya pencegahan, maka kasus kejahatan pada anak tidak terjadi lagi.