Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan di daerah masih marak terjadi. Di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Petugas Dinas Perhubungan memungut retribusi yang tidak dilengkapi karcis kepada setiap kendaraan umum yang melintas di Jalan Nasional hingga Jalan Kabupaten. Berdasarkan data Dishub setempat, ada sembilan titik di Kabupaten Indramayu yang terdapat pungli oleh pegawai Dishub.