Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya yakin izin usaha pertambangan yang dikeluarkannya sesuai prosedur dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan di dalamnya. Hal itu ditegaskan Nur Alam saat diperiksa KPK sebagai tersangka kali pertama. Meski begitu, KPK belum juga menahan Nur Alam sebagai tersangka.