Buni Yani Jadi Tersangka Provokator dan Penyebar Kebencian

BeritaSatu 2016-11-24

Views 11

Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait Sara. Buni Yani dianggap telah memprovokasi dan menyebar kebencian saat mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu ke akun YouTubenya.

Share This Video


Download

  
Report form