Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan selama 2 minggu, berkas perkara kasus penistaan agama tersangka Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah masuk ke Kejagung, Jakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Nur Rahman beserta tim akan segera memproses kasus tersebut.