Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman diperiksa sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus penistaan agama, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Dalam pernyataannya, ia tetap ingin proses hukum Ahok berjalan sesuai Pasal 156a KUHP dugaan penistaan agama.