Endah Rumbiyanti Divonis 2 Tahun Penjara

BeritaSatu 2013-07-18

Views 1

Terdakwa kasus pemulihan limbah atau Bioremediasi PT Chevron, Endah Rumbiyanti, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Majelis Hakim menilai ...

Share This Video


Download

  
Report form