SEARCH
Smartphone Rp 5 Juta Lebih Kena Pajak 20 Persen
BeritaSatu
2014-04-08
Views
0
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPNBM sebesar 20 persen untuk telepon pintar yang harganya di atas Rp 5 juta.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vntv.net//embed/x58akg2" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
03:12
Ditjen Pajak Optimis Tax Amnesty Bisa Terkumpul Lebih Rp 40 T
01:26
Hiasan Kuil Dicuri, Kerugian Capai Rp 700 Juta Lebih
01:00
Dirjen Pajak: 11 Persen Pertumbuhan Penerimaan Pajak April 2018
01:39
Ditjen Pajak: Akhir September, Penerimaan Pajak Naik 15 Persen
03:00
Lippo Group Sumbangkan Rp 200 Juta dan Rp 50 Juta untuk Garut dan Sumedang
01:11
Kemenkeu Prediksi Tax Amnesty Dongkrak Penerimaan Pajak 13,3 Persen
20:02
DIALOG -- Pajak Nol Persen Bagi Angkutan Massal?
03:52
Per 26 September, Penerimaan Pajak Tumbuh 13,7 Persen
01:14
Tak Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Kena Tilang
02:57
Kemenkeu Memberlakukan Pajak UKM Sebesar 1 Persen
02:01
Tax Amnesty, Kembalikan 15 Persen Dana Wajib Pajak ke Indonesia
01:50
Pemerintah Berencana Turunkan Pajak UMKM Menjadi 0,25 Persen