VIVA.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT. Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Para saksi mengaku tidak mengetahui mengenai penawaran harga aset maupun mengadakan penelitian aset PT. PWU.