Berdasarkan hasil hitung cepat, pilkada DKI Jakarta akan berlangsung dua putaran, hal ini karena pasangan cagub dan cawagub belum memenuhi persyaratan tentang perolehan suara lebih dari 50 persen.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV