Kuasa hukum WH-Andika, Ramdan Alamsyah menilai tuntutan untuk mengulang pemungutan suara itu membuat demokrasi menjadi rusak. Karena secara sistem hukum, apabila keberatan bisa mengisi surat keberatan bukan malah turun ke jalan. Tuntutan tersebut juga dinilai tidak substansial.