Dalam pembacaan dakwaan, penuntut umum menyebutkan beberapa daftar nama orang yang duduk di DPR, salah satunya Ketua DPR RI, Setya Novanto. menurut penuntut umum, Irene Putrie, kasus ini adalah kasus terbesar yang merugikan negara mencapai hiRp 2,3 triliun.