INDONESIA — Di awal bulan Maret 2017, Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK mengumumkan tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
e-KTP adalah kartu identitas penduduk Indonesia yang dibuat secara elektronik. Baik fisik maupun penggunaannya terdaftar komputerisasi. e-KTP ini bisa mengurangi penduduk yang memiliki KTP yang lebih dari satu.
Namun, proyek yang dijalankan sejak tahun 2011 ini mengalami masalah. Hingga tahun 2017 masih banyak orang yang sulit mendapatkan e-KTP. Dalam konferensi persnya, KPK mengumumkan daftar nama yang diperkirakan lebih dari 37 orang menjadi tersangka dalam proyek e-KTP.
Di tahun 2011 Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana menerima anggaran proyek e-KTP sebesar 5,9 Triliun rupiah. Namun setengah dari anggaran dibagikan ke para wakil rakyat di komisi II DPR tahun 2011-2012. Diperkirakan dana yang dikorupsi mencapai 2,3 Triliun rupiah.
Beberapa politisi dari partai besar seperti PDI-P, Demokrat, dan Golkar juga ikut menerima dana tersebut. Dana korupsi yang digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Disebut KPK korupsi ini sudah sangat merugikan negara.
Jika dana korupsi e-KTP sebesar 2,3 triliun Rupiah dikembalikan ke negara, Indonesia sudah bisa membangun jalan sepanjang 230 km di daerah hingga tahun 2019. Kini tim KPK terus menyelidiki tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.