Syarat Pembuatan Pasport Dibatalkan

okezone.com 2017-03-21

Views 7


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham akhirnya membatalkan kebijakan persyaratan kepemilikan tabungan Rp25 juta bagi pemohon pembuat paspor tujuan wisata atau kunjungan. Sebagai gantinya, Dirjen Imigrasi akan memperketat sesi wawancara kepada pemohon paspor dengan ciri-ciri tertentu.

Share This Video


Download

  
Report form