Pemerintah Revisi Peraturan Angkutan Online

okezone.com 2017-03-22

Views 1


Pemerintah merevisi peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016. Dengan demikian taksi berbasis online atau angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek akan kembali dibatasi.

Share This Video


Download

  
Report form