Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara ditangkap penyidik Polda Sulawesi Utara. Tersangka sempat buron selama lebih dari setahun. Tersangka FT diduga melakukan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2015 lalu dengan kerugian Rp 1 Miliar. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan karena selama proses hukum, tersangka tidak kooperatif, bahkan sempat melarikan diri. Sebelumnya, tersangka menjual lahannya yang berlokasi di Desa Treman kepada korban Henry Tirayoh. Belakangan, lahan yang telah dibayar tunai oleh korban tidak kunjung dikosongkan. Tersangka justru masih menguasai lahan dan rumah yang dijual dengan nilai Rp 1,4 Miliar.