VIVA.co.id – Anggota Densus 88 Antiteror telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap dua warga negara Indonesia yang dideportasi dari negara Turki. Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, MNU (44 tahun), yang diduga terlibat dengan tindakan terorisme diketahui berasal dari Partai Keadilan Sejahtera.