Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

VIVA.co.id 2017-05-09

Views 44

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penodaan agama, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.


Share This Video


Download

  
Report form