Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sudah memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara 2 tahun. Bagaimana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapi vonis ini? Dan bagaimana pula mekanisme proses pemerintahan di DKI pasca vonis ini?