Hanya gara-gara mengambil cacing di kawasan Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango, Cianjur, Jawa Barat, Didin mesti mendapat ancaman hukuman penjara serius. Tak tanggung-tanggung, tuntutan hukumannya hingga 10 tahun penjara. Akibat perbuatannya, Didin dituduh dapat merusak kelestarian hutan dan hewan dilindungi. Didin ditangkap di rumahnya oleh anggota petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 24 Maret lalu.